Mabes Polri Janji Kasus Pembakaran Wartawan Tak Berhenti dengan Ditetapkannya 2 Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 17:12
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara mengenai tertangkapnya terduga pelaku pembakaran wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga keluarganya. Menurut Polri, kasus ini masih terus didalami. Kendati, empat orang telah diamankan petugas.

"Tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan pelaku-pelaku lainnya tentunya empat yang diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurut Trunoyudo, apa yang disampaikan Polda Sumut dalam kasus tersebut merupakan hasil scientific crime investigation.

"Sekali lagi Polda Sumut sudah melakukan langkah-langkah scientific," ucapnya.

Selain itu, juga merupakan hasil kerja sama semua pihak. Termasuk dengan Dewan Pers. Trunoyudo kembali menegaskan, proses hukum kasus pembakaran wartawan dan keluarganya ini takkan berhenti dengan ditetapkannya dua tersangka.

"Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini bekerja sama dengan semua stakeholders, termasuk juga sebelumnya dengan Dewan Pers, telah ditetapkan dua tersangka. Namun tidak terhenti sampai di situ," papar dia.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap dua pelaku pembakaran rumah yang menewaskan wartawan dan sekeluarganya di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), akhirnya tertangkap.

Halaman
x|close