Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Meski begitu, Pegi Setiawan masih belum dibebaskan oleh Polda Jabar. Terkait itu, Polda Jabar tidak menyebutkan secara pasti mengapa Pegi Setiawan belum juga dibebaskan.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan sesuai dengan hasil putusan praperadilan.
"Saya selaku anggota Polri dan kebetulan saya mantan Kapolda Jabar, saya minta nama Polda Jabar jangan dicoreng lagi, nama Polri jangan dicoreng lagi dengan hal-hal seperti ini. Putusan pengadilan itu kapan berlakunya? Belajarlah hukum, berlaku sejak diucapkan, jadi pada jam berapa tadi (putusan hakim), maka jam itu juga dia harus dikeluarkan," ujar Susno saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, terkait Polda Jabar yang akan mengadakan gelar perkara lagi setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Susno mengatakan yang paling penting adalah Pegi Setiawan sudah dikeluarkan dari tahanan.
"Kalau mau gelar (perkara) dan sebagainya, yang penting Pegi sudah keluar. Kalau mau mengundang Pegi untuk gelar statusnya, dia diundang untuk menyaksikan gelar perkara tersebut. Mau hadir boleh, tidak hadir juga boleh," tambahnya.
Susno mengimbau kepada para elit Polri untuk senantiasa menjaga nama baik Polri. "Tadi itu bukan kalah. Tidak ada yang kalah, tapi itu koreksi yang bagus, kebetulan lewat advokat atau penasihat hukum Pegi. Maka itu manfaatkanlah yang positif untuk kita belajar lagi bagaimana cara mentaati peraturan perundang-undangan."
"Jadi jangan menganggap benar sendiri, dan ini jangan lagi dicoreng dengan ditahan disertai berbagai alasan, hormati itu," imbuh Susno.
Menurutnya, setelah dikeluarkan dari tahanan bila perlu aparat yang mengantarkan Pegi Setiawan sampai kediamannya dengan menggunakan kendaraan milik aparat kepolisian.
"Kemudian di rumahnya, kalau misalnya Pegi tidak bisa istirahat di rumah karena terlalu banyak tamu, ya bantu dijaga oleh Polsek. Tapi Polsek jangan menghalangi orang begitu. Dia sudah bukan bersalah lagi, dia warga negara yang bebas, yang wajib dilindungi," terangnya.
Jika Pegi Setiawan masih tetap ditahan, Susno mengimbau Komnas HAM untuk turut aktif membantu pembebasan Pegi Setiawan.
"Kalau Komnas HAM mendengar hal ini, maka Komnas HAM harus proaktif kontak, 'Pak Polri tidak boleh ditahan begitu'. Itu putusan pengadilan lho, jadi tolonglah, jangan dirusak," tukas Susno.