Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan di perkara pembunuhan Vina dan Eki. Praperadilan Pegi diketahui dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dan memutuskan menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi.
Oegroseno menyebut, tindakan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi termasuk pelanggaran berat.
“Menurut saya ini termasuk pelanggaran profesi berat, sankst terberat kalau saya masih jadi Kadiv Propam ya Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH (pecat),” kata Oegroseno kepada NTVNews.id.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Langsung Ucap Syukur dan Takbir
Oegroseno yang juga Wakapolri tahun 2013 ini menjelaskan, PTDH dilakukan agar anggota polri disiplin dan tidak melanggar etika profesi.
“(PTDH) harus dilakukan kepada penyidik atau anggota Polri dalam penyidikan tahun 2016 kemarin,” ucap dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Cina Cirebon dibatalkan demi hukum.
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. (Antara)
Eman Sulaeman menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tersebut tidak sah.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," ungkap Eman Sulaeman.
Setelah dinyatakan bebas dari hukum, baik keluarga maupun tim pengacara Pegi Setiawan langsung langsung bersorak bahagia dan terdengar suara takbir.