Ntvnews.id, Jakarta - Sederet kisah kurang menyenangkan harus dialami oleh mereka yang menjadi korban salah tangkap. Mereka terpaksa mengalami luka-luka di badan sampai trauma psikologis. Kasus salah tangkap dalam perkara pembunuhan ini terus berulang-ulang tanpa henti.
Seperti yang terbaru, Pegi Setiawan, menjadi kasus salah tangkap dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 yang dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan pelajar berusia 16 tahun di Cirebon pada 2016 silam.
Sebelum Pegi Setiawan, ternyata Polri sempat beberapa kali melakukan salah tangkap terhadap pelaku pembunuhan, seperti Sengkon dan Karta sampai seorang pengamen di Cipulir. Nah, berikut ulasan selengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber.
Paul Calib Anders
Ilustrasi Koran
Paul diketahui sebagai seorang pedagang koran di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, pada tanggal 27 September 1973, Paul Calib Anders ditangkap oleh kepolisian karena dituduh sebagai pelaku penembakan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Selain dipaksa mengaku menjadi pembunuhan pada saat itu, ia juga diharuskan membayar sekitar Rp1.500 kepada pemeriksa. Namun, setelah dinyatakan salah tangkap, Paul Calib Anders akhirnya dibebaskan.
Sengkon dan Karta
Sengkon dan Karta (Tangkapan Layar: YouTube)
Sengkon dan Karta adalah dua orang petani yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan pada 1974 silam. Kedua petani itu dituduh menjadi pelaku pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974.
Tiga tahun kemudian, menurut Putusan Pengadilan Negeri Bekas tahun 1977, Sengkon dihukum penjara 12 tahun dan Karta 7 tahun. Namun, di tengah-tengah menjalani hukuman, tiba-tiba Gunel sebagai pembunuh aslinya mengakui perbuatannya.
Roli dan Wandi
Ilustrasi Pohon Karet (Pixabay)
Roli dan Wandi sempat ditangkap oleh polisi lantaran dituduh telah membunuh Sariyun, seorang mandor di perusahaan perkebunan karet dan membawa kabur motor korban. Ia kemudian ditangkap polisi dan sempat mendapatkan penyiksaan dari polisi pada 10 Juli 2010 silam.
Roli dan Wandi saat itu dipaksa mengaku membunuh Sariyun, karena tidak mengaku, ia sempat mendapatkan perlakuan kasar dari polisi. Keduanya sempat divonis 9 tahun penjara tapi akhirnya berhasil memenangkan banding dan terbebas dari hukuman.
6 Pengamen di Cipulir
Ilustrasi Pengamen (Pixabay)
Enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan sempat menjadi korban salah tangkap Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka adalah Andro Supriyanto, Nurdin Prianto, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga atau Ucok, dan Pau yangd dituduh pelaku pembunuhan pengamen bernama Dicky.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 2013 silam tersebut, PN Jakarta Selatan memvonis mereka dengan hukuman 3-4 tahun. Namun, Mahkamah Agung kemudian menetapkan dalam putusan kasasinya bahwa Andro cs tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Dicky.