Ntvnews.id, Jakarta - Pegi Setiawan saat ini sudah bisa menghirup udara bebas karena memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Menjadi pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk menerima ganti rugi karena penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum. Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Pegi keluar dari Polda Jabar (Istimewa)
Pegi telah resmi bebas dan keluar dari jeruji besi Mapolda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024 kemarin. Meski demikian, Pegi Setiawan tidak perlu berkecil hati setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebab, dirinya saat ini berhak menerima ganti rugi karena gugatan praperadilannya telah dikabulkan. Korban salah tangkap seperti Pegi Setiawan telah dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal ini memberikan peluang bagi pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu untuk menuntut ganti rugi Pegi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.
Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.
Mengenai nominal yang dapat diterima oleh Pegi Setiawan telah dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP. Dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan beberapa kategori korban salah tangkap lengkap dengan nominal yang diberikan.
Ayat pertama dijelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal Rp500 ribu. Sementara itu, untuk nominal paling tinggi atau maksimal yang bisa diterima adalah senilai Rp100 juta.
Kemudian, jika korban salah tangkap mengalami luka atau cedera, maka berhak menerima ganti rugi minimal Rp25 sampai Rp300 juta. Sedangkan untuk korban salah tangkap yang tewas atau meninggal dunia adalah mulai dari Rp50 juta hinga Rp600 juta.