5 Fakta Soal Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Menang Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 10:13
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pegi Setiawan Pegi Setiawan

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina Cirebon tampaknya sudah memasuki babak baru. Saat ini, Pegi Setiawan telah resmi bebas dan dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan tersebut. Hal ini terjadi usai hakim PN Bandung memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

Dalam sidang gugatan praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 kemarin, status tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan dibatalkan. Hal ini karena penetapan tersangka tersebut tidak sah oleh hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaiman. 

Pembatalan status tersangka Pegi Setiawan atas pembunuh Vina tersebut pun langsung menjadi sorotan. Terlebih, penetapan status tersangka ini tidak cukup bukti. Nah, berikut adalah beberapa fakta kebebasan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina. 

Sempat Membantah

Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.

Sebelum itu, setelah diamankan pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka, Pegi Setiawan tampak dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar. Dalam konferensi pers tersebut, Pegi sempat memberikan pernyataan yang langsung menjadi sorotan. 

Dalam pernyataan itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Bukan hanya itu, Pegi juga mengungkapkan bahwa dirinya rela mati untuk membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus pembunuhan pada 2016 tersebut. 

Sidang Praperadilan Sempat Ditunda

Pegi berontak mengatakan dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.  Pegi berontak mengatakan dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi Setiawan diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut. Jadwal sidang ini seharusnya digelar pada 24 Juni 2024 lalu. Namun, sidang terpaksa ditunda karena Polda Jabar tidak hadir alias mangkir. 

Pada akhirnya, sidang praperadilan tersebut baru bisa dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pun digelar dan telah menghasilkan putusan. Dalam putusannya, Eman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

Tidak Ada Bukti Cukup

Pegi Setiawan alias Perong. (Net) Pegi Setiawan alias Perong. (Net)

Dalam persidangan, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memiliki bukti yang cukup. Bahkan, Tim Bidang Hukum Polda Jabar tidak mampu menunjukkan alat bukti selama persidangan. 

Selain itu, Eman mengungkapkan bahwa Tim Bidang Hukum Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Pegi Setiawan langsung dijadikan tersangka oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. 

Eman juga menegaskan bahwa pemanggilan perlu dilakukan agar keluarga calon tersangka mengetahui bahwa sang calon tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan bahwa pemanggilan tersebut bersifat wajib dan jelas.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi <b>(Instagram)</b> Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi (Instagram)

Dalam hasil sidang praperadilan tersebut, Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Eman mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka kepada Pegi tersebut tidak sah. 

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman Sulaeman. 

Perintah Penghentian Penyidikan

Pegi keluar dari Polda Jabar <b>(Istimewa)</b> Pegi keluar dari Polda Jabar (Istimewa)

Setelah diputuskan bahwa status tersangka itu tidak sah, hakim juga mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar harus segera dihentikan. 

"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Eman.

x|close