Ntvnews.id, Jakarta - Pegi Setiawan saat ini telah resmi bebas dari tuduhan sebagai pembunuh Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam setelah memenangkan sidang praperadilan di PN Bandung atas Polda Jabar. Ia saat ini sudah menghirup udara bebas sejak Senin, 8 Juli 2024 kemarin.
Seiring dengan hal tersebut, Pegi Setiawan kemudian menantang salah seorang saksi kunci yang sempat muncul dalam kasus pembunuhan tersebut. Saksi yang dimaksud bernama Aep. Hal ini disampaikan Pegi Setiawan saat berada di rumah singgah di Jalan Sabang, Bandung.
Sembari menyantap sarapan Pagi, Pegi Setiawan tampak sedang berbincang dengan sang pengacara yang bernama Toni RM. Dalam kesempatan tersebut, Pegi Setiawan dan sang pengacara menantang Aep untuk muncul ke publik dan berdebat dengan dirinya.
Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.
”Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep. Mau kapan, debat di mana, saya siap,” kata Pegi Setiawan seperti dilansir dari kanal YouTube Pengacara Toni pada Selasa, 9 Juli 2024.
Bukan hanya itu saja, Toni RM selaku pengacara dari Pegi Setiawan mengancam untuk melaporkan Aep ke Mabes Polri. Hal ini dilakukan karena Aep sendiri sudah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
”Aep ditantang nih sama Pegi, yang dikesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan ke Mabes Polri,” kata Toni.
Seperti diketahui,, setelah dikabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar belum menyelesaikan masalah. Dengan dibebaskan Pegi, maka kesaksian Aep perlu dipertanyakan karena diduga memberikan kesaksian palsu.
Pegi Setiawan dan Toni RM (Tangkapan Layar: YouTube)
Pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu sempat mengaku sebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon dari awal kejadian berlangsung pada 2016 yang saat ini telah terbantahkan.
Sebelumnya, PN Bandung melalui Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dibatalkan demi hukum.
”Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan amar putusan, pada Senin, 8 Juli 2024.