Pengasuh Ponpes Habib Merah yang Nikahi Gadis Tanpa Izin Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 11:29
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Habib Merah Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Habib Merah (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur telah resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau yang lebih dikenal dengan ponpes Habib Merah bernama Muhammad Erik (ME) pada Rabu, 3 Juli 2024 pekan lalu. 

ME ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menikahi gadis 16 tahun tanpa izin dan wali korban. Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zaiful Rofik mengatakan bahwa tersangka mulai ditahan pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu. 

"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan penahanan," kata Rofik di Mapolres Lumajang kepada awak media. 

Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Habib Merah <b>(Instagram)</b> Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Habib Merah (Instagram)

Akibat perbuatan tersebut, Rofik menjelaskan bahwa tersangka telah diancam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Tak main-main, ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Sementara soal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Rofik mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Sebab, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, aksi pelaku dilakukan di rumah orang lain. 

Korban mengatakan bahwa pelaku selalu mengajak ke rumah salah seorang rekannya yang berinisial V. Bukan hanya itu, korban juga selalu dijemput oleh seseorang berinisial M. keduanya saat ini telah diperiksa polisi walaupun statusnya masih sebagai saksi. 

Halaman
x|close