Residivis Kambuhan Dilumpuhkan Polisi Usai Mencuri di 19 Villa di Kawasan Badung Bali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 14:56
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Polisi harus menggiring residivis berinisial P (59) dengan menggunakan kursi roda saat dihadirkan di Polsek Kuta Selatan. Polisi harus menggiring residivis berinisial P (59) dengan menggunakan kursi roda saat dihadirkan di Polsek Kuta Selatan.

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang residivis kasus pencuri dilumpuhkan polisi karena tidak koperatif saat ditangkap. 

Tersangka kembali berurusan dengan polisi akibat tindak pencurian yang dilakukan di 19 villa di kawasan Badung, Bali.

Polisi harus menggiring tersangka berinisial P (59) dengan menggunakan kursi roda saat dihadirkan di Polsek Kuta Selatan.

Akibat kaki tersangka cedera setelah menerima hadiah timah panas dari petugas lantaran tidak kooperatif.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Banyuwangi yang mengakibatkan seorang petugas keamanan bank tewas. 

Selain itu, tersangka juga pernah menjalani pidana penjara pada kasus pencurian yang ditangani Polres Badung.

Kini tersangka kembali ditangkap karena melakukan aksi serupa di 19 Villa di kawasan Bandung, Bali, yang telah dilakukan selama 2,5 tahun, dari 2022 sampai 2024. 

Halaman
x|close