Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menanggapi putusan peradian Pegi Setiawan yang dikabulkan oleh pengadilan yang mempengaruhi citra dari Polisi Republik Indonesia (Polri).
“Penetapan seseorang menjadi tersangka dan penahanan terhadap seseorang itu sesuai dengan prosedur yg telah dilakukan dan semua instansi apalagi kepolisian punya SOP untuk menetapkan seseorang jadi tersangka dan menahan yg menjadi tersangka tersebut. Oleh pengadilan negeri semuanya dibatalkan.” Ujar Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
“Meskipun memang kepolisian harus mengulang kembali, kalau dalam tanda kutip masih membidik peggy setiawan. “ sambungnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Soal Pegi Ngaku dapat Penganiayaan Selama Ditahan: Menyedihkan!
Lebih lanjut, Anggota DPR Fraksi PKS ini juga mengungkapkan bahwa dar opini yang berkembang mengenai salah tangkap ini berarti ada yang tidak sesuai dengan prosedural.
“Tapi kan opini yang berkembang, Peggy itu dinilai bukan pelaku dan kemudian polisi dinilai salah tangkap. Artinya ketika dibatalkan status tersangka peggy setiawan maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yg tidak procedural.” Ucapnya
Baca Juga:DPR Ungkap Telah Terima Surat Presiden Soal RUU TNI dan Polri
“Artinya untuk sementara ini nama dia dirugikan bahkan keluarganya juga ikut dirugikan karena ia dianggap pelaku. Kemudian ditersangkakan dan ditahan. Oleh karena itu kami harapkan pimpinan kepolisian dalam hal ini Kapolri, Kapolda untuk memberikan atensi yang kuat agar proses ini bisa berjalan di atas kebenaran, keadilan dan kejujuran.” Sambungnya.
Itu yg diharapkan oleh masyarakat terkait dengan kasus almarhum Vina dan teman laki2nya yg menjadi korban.