Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/8/2024)
Ari mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU. Afif mengaku menerima amanah itu dan memastikan akan menjalankan tugas dengan baik.
Mochammad Afifuddin (NTVNews.id/Adiansyah)
"Dengan membaca innalillahi wainna ilaihiraji'un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Republik Indonesia," ujar Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Ia mengakui tugasnya kini lebih berat. Tapi, kata dia, baik sebagai ketua maupun anggota memiliki tugas berat masing-masing.
"Jadi anggota dan Ketua KPU kan berat, masa orang berat kita bilang ringan, nah kita mau menjelaskan, karena berat, maka kita butuh dukungan teman-teman," kata dia.