Jokowi Teken Keppres Pemecatan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 12:01
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/8/2024)

Ari mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Sosok Mochamad Irvan Sugianto, Anak Tukang Kelontong Jadi Lulusan Terbaik dan Raih Adhi Makayasa AAL 2024

Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU. Afif mengaku menerima amanah itu dan memastikan akan menjalankan tugas dengan baik.

Halaman
x|close