Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Wapres Minta Peristiwa Salah Tangkap Tidak Terulang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 12:40
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin (Dok.Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap peristiwa salah tangkap seperti yang dialami Pegi Setiawan tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Wapres menyikapi pembebasan Pegi Setiawan setelah gugatan praperadilan yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ujar Wapres menyikapi pembebasan Pegi Setiawan usai gugatan praperadilan yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Wapres, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Bernazar Ingin Bangun Masjid

Terkait salah tangkap, Wapres mengatakan jika hal tersebut kemungkinan karena kurang teliti.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin <b>(dok.Istimewa)</b> Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin (dok.Istimewa)

"(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan," katanya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas dan meninggalkan kantor Polda Jawa Barat pada Senin malam, 8 Juli 2024.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dibatalkan atau dinyatakan tak sah.

Hakim Eman Sulaeman, setelah satu minggu persidangan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun yang lalu.

x|close