Ntvnews.id, Jakarta - Politisi Partai Gerindra yang juga mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, dari Peradi, mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Kedatangan mereka guna melaporkan saksi kunci pembunuhan Vina-Eky, yakni Aep dan Dede ke polisi.
Dedi, tim kuasa hukum dan keluarga terpidana menduga, keterangan Aep dan Dede tidak benar atau bohong. Sehingga membuat para terpidana dihukum.
"Datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar ataukah palsu," ujar Dedi kepada wartawan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Aep ke Mabes Polri terkait kesaksian palsunya terhadap Pegi Setiawan.
Menurut Dedi, pelaporan Aep dan Dede merupakan salah satu cara membebaskan para terpidana pembunuh Vina dan Eky.
Baca juga: Pegi Bebas, Ini Reaksi Mabes Polri
"Untuk itu ini adalah cara kita untuk membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas, melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," kata mantan Bupati Purwakarta.
Dedi menjelaskan, laporan ke Bareskrim sebagai bagian dari upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan disertai perkosaan itu. Laporan polisi terhadap Aep dan Dede yang merupakan mantan pegawai tempat pencucian kendaraan tersebut, sebagai salah satu novum atau bukti baru yang merupakan syarat mengajukan PK.
"Laporan ke Mabes Polri adalah bagian dari upaya PK kita," ucapnya.
Diketahui, atas keterangan Aep dan Dede, para pelaku pembunuhan Vina dan Eky bisa tertangkap. Sebab, keduanya yang pertama kali menginformasikan kepada ayah Eky, Iptu Rudiana, tentang aksi dan keberadaan para pelaku.
Atas informasi Aep, Rudiana dan tim berhasil menangkap Eko Ramadhani alias Koplak, Suprianto alias Kasdul, Hadi Saputra alias Bolang serta Eka alias Tiwul. Kemudian, Sudirman alias Pacew, Jaya alias Kliwon, Saka Tatal yang saat itu masih berusia 15 tahun. Sementara pelaku Rivaldi Aditya Wardhana, kala itu sudah ditahan polisi dengan kasus yang berbeda.
Adapun seluruh pelaku kini telah menjalankan hukuman. Hanya Saka Tatal yang menjalani hukuman lebih ringan dan kini telah bebas dari penjara, karena masih tergolong anak kala itu. Sementara tujuh pelaku pembunuhan lainnya, divonis hukuman seumur hidup.