Polisikan Saksi Kunci Pembunuhan Vina, Ini Bukti-bukti yang Dibawa Dedi Mulyadi dan Pengacara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 14:04
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hendak melaporkan saksi kunci kasus itu. Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hendak melaporkan saksi kunci kasus itu.

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, hendak melaporkan saksi kunci yakni Aep dan Dede ke Bareskrim Polri hari ini. Laporan dibuat oleh Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana. Sejumlah bukti disertakan dalam pelaporan tersebut.

"Kami membawa paling sedikit enam bukti ya hari ini," ujar kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Bukti ini antara lain putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina-Eky. Lalu surat kuasa dari terpidana.

"Ada bukti surat ya berupa putusan petikan pengadilan nomor 4 dan nomor 3 di Pengadilan Negeri Cirebon. Kemudian kami membawa surat kuasa dari para terpidana dan juga para terpidana, kami juga bawa bukti surat pernyataan dari para saksi maupun para terpidana itu sendiri, masing-masing, banyak sekali," papar Jutek.

Baca juga: Pengacara Pembunuh Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

Selain itu, bukti lainnya yakni keterangan saksi yang menyebut bahwa Aep dan Dede yang merupakan mantan pegawai tempat pencucian kendaraan tersebut, telah berdusta.

"Bahkan saksi baru yang menguatkan bahwa Aep dan Dede itu adalah patut diduga tidak benar, makanya kita uji, membawa bukti-bukti kita akan laporkan kepada teman-teman di Bareskrim," tuturnya.

Halaman
x|close