Laporkan Aep-Dede, Pengacara Terpidana Pembunuh Vina Bantah Sudutkan Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 14:54
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso (kanan). Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso (kanan).

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, hendak melaporkan ke polisi saksi kunci perkara itu, Aep dan Dede. Penyebabnya, mantan pegawai tempat pencucian kendaraan itu dinilai berbohong, sehingga menyebabkan para terpidana dihukum.

Diketahui, keterangan Aep dan Dede lah yang membuat ayah Eky, Iptu Rudiana, bisa menangkap para pelaku pembunuhan disertai perkosaan tersebut. Keduanya menceritakan kepada Rudiana dan tentang peristiwa sebelum tewasnya Vina dan Eky, orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku, dan lokasi mereka berkumpul.

Menurut kuasa hukum terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, laporan ini bukan untuk menyudutkan institusi mana pun.

Pegi Setiawan dan Toni RM <b>(Tangkapan Layar: YouTube)</b> Pegi Setiawan dan Toni RM (Tangkapan Layar: YouTube)

Baca Juga: 

Aep Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri, Pegi Setiawan: Kalau Kamu Laki-laki Gentle Ayo Ketemu!

Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Bernazar Ingin Bangun Masjid

"Dan di sini sekali lagi jangan ada seolah-olah ingin kita menargetkan suatu institusi tertentu tidak ada," ujar Jutek kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024. 

Halaman
x|close