Sedang Santer Disorot Publik, Ini Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai

NTVNews - 7 Mei 2024, 11:11
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bea Cukai Soekarno-Hatta (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menjadi perhatian intens di media sosial dalam beberapa hari terakhir karena kontroversi terkait pengaturan barang bawaan atau kiriman dari luar negeri ke Indonesia.

Salah satu topik yang sedang hangat diperbincangkan adalah harta kekayaan beberapa pejabat hingga level eselon I, yang diungkapkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, terdapat isu mengenai DJBC yang diduga menggunakan influencer atau buzzer untuk menjelekkan kritik yang muncul dari masyarakat di media sosial. 

Hal ini diungkapkan dalam konten yang diunggah oleh akun TikTok @awbimax, namun telah disangkal oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.

Bea Cukai Bea Cukai

Nirwala menegaskan, "Kami tidak melibatkan buzzer untuk merendahkan pendapat masyarakat, terutama terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini," seperti yang dikutip dari keterangan resmi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan guna meningkatkan kinerja DJBC. Permintaan ini disampaikan bersamaan dengan postingan di akun media sosialnya tentang kegiatan saat mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai beserta stafnya, serta memantau kondisi di lapangan.

Dalam postingannya, Prastowo juga meminta masukan konkret dari warga Indonesia pengguna sosial media, khususnya terkait Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Postingan tersebut mendapat respons aktif dari netizen, dengan ratusan ribu tayangan, komentar, dan retweet. Kritik yang disampaikan oleh netizen beragam, termasuk evaluasi terhadap kinerja dan isu terbaru mengenai penyitaan dan denda pajak. 

Beberapa netizen juga secara terbuka menyuarakan pendapat mereka terkait besarnya gaji pegawai pajak dan bea cukai.

"Ada masukan. Pangkas saja THP (Tunjangan Hari Pertama) semuanya. Enak saja sudah mendapat gaji dan tunjangan besar, tetapi aturan perpajakan dan cukai dianggap tidak adil, serta dugaan korupsi di belakangnya. Mereka yang disuruh memikirkan solusi tetap saja rakjel." Tulis seorang netizen.

Kritikan masyarakat yang turut menyoroti gaji pegawai DJBC itu pun mencuat. Berikut ini besaran gaji dan pendapatan lain para pegawai mereka, sebagaimana dikutip dari berbagai peraturan pendukungnya. 

Gaji pokok

Ilustrasi Gaji <b>(Pontas)</b> Ilustrasi Gaji (Pontas)

Untuk gaji PNS sebetulnya sama semua, sebagaiaman ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terdiri dari golongan I hingga golongan IV dengan besaran terkecil Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 dan terbesar Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Tunjangan kinerja pegawai ini ditentukan berdasarkan kelas-kelas jabatannya. 

Ada 27 kelas jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Tunjangan kinerjanya mulai dari Rp 2,57 juta untuk jabatan kelas 1, hingga Rp 46,95 juta untuk jabatan kelas 27.

Tunjangan Fungsional Pemeriksa

Presiden Jokowi juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Tunjangan ini pun disebut dalam aturan itu untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdia, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat atau ditugaskan sebagai Jabatan Fungsional Pemeriksan DJBC.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.

Selain berbagai tunjangan itu, ada pula tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, hingga tunjangan ketika perjalanan dinas. Adapula insentif cukai hingga uang kumandah yang khusus ada untuk PNS Kemenkeu di DJBC.

x|close