Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyambut gembira kebebasan Pegi Setiawan alias Perong, melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Dedi, dibatalkannya status tersangka Pegi oleh hakim dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, membuatnya lebih bersemangat dalam mengungkap kasus ini secara tuntas.
Ia menjadi bersemangat untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky.
"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kita lebih bersemangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal," ujar Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk mengajukan PK/tangkapan layar NTV
Baca Juga:
Pegi Bebas, Saka Tatal Susul Ajukan PK
Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian Bunuh Vina: Kalo Laki-laki Harus Berani
Menurut Dedi, dicabutnya status tersangka Pegi menjadi angin segar bagi pihaknya, dalam mencari keadilan dalam kasus tersebut. "Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata dia.
Dedi sendiri saat ini hendak melaporkan saksi kunci pembunuhan Vina-Eky, Aep dan Dede ke Bareskrim. Aep dan Dede diduga berbohong, sehingga membuat para terpidana dihukum.
"Datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar ataukah palsu," kata Dedi.
Menurut Dedi, pelaporan Aep dan Dede merupakan salah satu cara membebaskan para terpidana pembunuh Vina dan Eky.
"Untuk itu ini adalah cara kita untuk membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas, melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," kata dia.
Dedi Mulyadi datang bersama Rudi Irawan, ayah dari Pegi Setiawan, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/7/2024).
Baca Juga:
Segini Nominal Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Setelah Menang Praperadilan, Capai Ratusan Juta!
5 Fakta Soal Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Menang Praperadilan
Dedi menjelaskan, laporan ke Bareskrim sebagai bagian dari upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan disertai perkosaan itu. Laporan polisi terhadap Aep dan Dede yang merupakan mantan pegawai tempat pencucian kendaraan tersebut, sebagai salah satu novum atau bukti baru yang merupakan syarat mengajukan PK.
Ada setidaknya enam bukti yang pihaknya bawa dalam pelaporan itu. Salah satunya keterangan Aep dan Dede di kanal YouTube Dedi.