Dedi Mulyadi: Aep-Dede Bohong Karena Pernah Digerebek Asusila oleh Pembunuh Vina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 15:15
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hendak melaporkan saksi kunci kasus itu. Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hendak melaporkan saksi kunci kasus itu.

Ntvnews.id, Jakarta - Saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep dan Dede, hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak terpidana perkara tersebut. Penyebabnya, keduanya diduga berbohong, sehingga membuat terpidana kasus itu dihukum.

Pihak terpidana yang juga mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjelaskan alasan mengapa Aep dan Dede diduga berbohong. Ia mensinyalir keduanya dendam terhadap para terpidana. Sebab, para terpidana pernah menggerebek Aep dan Dede dalam persoalan asusila.

Baca juga: Polisi Ungkap Awal Penyekapan dan Penganiayaan Pemuda di Duren Sawit

"(Kepentingan Aep-Dede berbohong ialah) Anda bisa lihat tayangan yang dilakukan secara sistematik hampir 60 tayangan saya sampaikan bahwa ada problem awal konflik antara mereka dengan Aep dan Dede," ujar Dedi kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

"Yaitu peristiwa penggerebekan tempat pencucian mobil karena di dalamnya ada perempuan dan terjadi pemukulan segala," imbuhnya.'

Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hendak melaporkan saksi kunci kasus itu. Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hendak melaporkan saksi kunci kasus itu.

Menurut Dedi, hal tersebut diakui oleh Aep dan pihak yang mengetahui peristiwa itu. "Dan itu diakui oleh mereka," ucapnya.

Di samping itu, lanjut Dedi, Aep dan Dede juga menyampaikan keterangan yang berubah-ubah di pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Hal-hal itulah yang meyakinkan pihaknya, bahwa mantan pegawai tempat pencucian kendaraan itu berbohong.

"Dan kemudian yang berikutnya adalah juga kan ada kesaksian-kesaksian baru yang dulu mereka membuat kesaksian pada peradilan tahun 2016 di kesaksian pengadilannya berubah, antara kesaksian BAP dengan di pengadilan, tetapi tidak ditanggapi," jelas dia.

"Dan sekarang mereka di Polda Jabar pun sudah membuat kesaksian baru mencabut kesaksian yang lama," sambungnya.

Sebelumnya, Dedi menjelaskan pelaporan Aep dan Dede merupakan salah satu cara membebaskan para terpidana pembunuh Vina dan Eky.

Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri. Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri.

"Untuk itu ini adalah cara kita untuk membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas, melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.

Dedi menuturkan, laporan ke Bareskrim sebagai bagian dari upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan disertai perkosaan itu. Laporan polisi terhadap Aep dan Dede, sebagai salah satu novum atau bukti baru yang merupakan syarat mengajukan PK.

Ada setidaknya enam bukti yang pihaknya bawa dalam pelaporan itu. Salah satunya keterangan Aep dan Dede di kanal YouTube Dedi.

x|close