Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial sempat dihebohkan dengan sosok Muhammad Erik yang merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Habib Merah Lumajang. Ia diketahui nikah siri dengan gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan ayah kandungnya dan pernikahan tersebut digelar tanpa wali nikah.
Sang ayah murka ketika anak gadisnya yang masih di bawah umur tersebut sudah menjadi istri dari pengurus Ponpes Habib Merah atau Hubbun Nabi Muhammad SAW. Nah, berikut sederet fakta kasus pengasuh ponpes nikahi gadis 16 tanpa izin orang tua.
1. Kronologi Diketahui Sang Ayah
Ayah yang Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes (Instagram)
Gadis di bawah umur itu dinikahi Muhammad Erik yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri. MR (39) ayah korban mengaku tidak mengetahui bahwa sang anak telah menikah dengan Erik.
Ia baru mengetahui hal tersebut setelah tetangganya ada yang membicarakan bahwa korban sedang hamil. Setelah itu, MR kemudian mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi karena sang anak tidak pernah cerita apapun. Akhirnya, korban bercerita bahwa dia sudah menikah.
Baca Juga:
Sosok Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes Habib Merah yang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
Penampakan Suram Ponpes Habib Merah di Lumajang Usai Muhammad Erik Jadi Tersangka
2. Bujuk Rayu Muhammad Erik
Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Habib Merah (Instagram)
Kepada MR, korban mengaku bahwa dirinya sempat diiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp300.000 dan akan dibahagiakan sebagaimana mestinya. Bujuk rayu tersebut terus dilakukan oleh Muhammad Erik sampai membuat sang gadis lulus dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap MR.
3. Tidak Tinggal Satu Rumah
Polisi Diduga Terima Suap dari Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Habib Merah (Facebook)
Walaupun sudah dinikahi, korban dan Erik tidak pernah tinggal satu atap. Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hawa nafsu dan setelah itu dipulangkan. Anehnya lagi, Erik tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.
Ia memakai rumah seseorang berinisial V yang berada jauh dari rumah pribadinya. Korban juga sering dijemput oleh orang suruhan Muhammad Erik yang berinisial M. Kini, baik V dan M sudah diperiksa sebagai saksi oleh pihak berwajib.
Baca Juga:
Pengasuh Ponpes Habib Merah yang Nikahi Gadis Tanpa Izin Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Begini Tampang Muhammad Erik, Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
4. Sudah Punya Istri dan Anak
Muhammad Erik Pengurus Ponpes di Lumajang (Instagram @majelishbm)
Menurut informasi yang beredar, Muhammad Erik rupanya sudah memiliki istri dan anak. Sehingga, ia memilih untuk tidak berhubungan suami istri di rumahnya karena diduga ada istri dan anaknya. Namun, kepada korban Erik mengaku masih bujangan.
5. Jadi Tersangka
Santriwati dinikahi Muhammad Erik (Instagram info viral)
Saat ini, Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim yang mengatakan bahwa Erik sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 2 Juli 2024 dan sudah ditahan oleh penyidik.
Polisi saat ini masih mendalami motif tersangka memilih menikahi korban secara siri dan tanpa wali. Akibatnya, Erik dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.