Ntvnews.id, Jakarta - Laporan terhadap saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky, Aep dan Dede, telah diterima Bareskrim Polri. Laporan dilakukan pihak terpidana kasus Vina, yakni mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana.
"Seluruh pelaporannya sudah diproses, dan diterima dan nanti prosesnya dijelasin. Karena ini (pengacara) yang punya kuasa melaporkan, saya hanya mendampingi yang melaporkan," ujar Dedi usai laporan, kepada wartawan, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Laporan itu disertai bukti-bukti yang pihak terpidana bawa. Pelaporan itu telah diproses sebagaimana mestinya oleh petugas.
"Saya hanya memberikan informasi, bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses tadi kami ikuti dari kita melaporkan sampai selesai saat ini semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang kami bawa, semuanya dinyatakan lengkap," kata kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso.
Ia meyakini kasus ini akan diproses sesuai ketentuan. Sebab, laporan sebelumnya telah dikonsultasikan kepada penyidik Bareskrim.
"Artinya bahwa apa yang kami laporkan menurut penyidik, karena ini dikonsulkan ke penyidik ya bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti akan naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak itu kita serahkan kepada penyidik," papar dia.
Adapun Aep dan Dede dijerat Pasal 242 KUHP. Keduanya diduga menyampaikan keterangan bohong, sehingga para terpidana dihukum. Laporan teregister dengan Nomor: STTL/227/VII/2024/BARESKRIM.
"Pasalnya 242 (KUHP) mengenai keterangan palsu," kata kuasa hukum lainnya yang juga pelapor, Roelly Panggabean.