Hari Ini Divonis, SYL Jadi Lebih Sering ke Masjid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 07:04
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan divonis dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Menjelang sidang putusan, SYL lebih sering ke masjid.

Ini diungkap penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.

"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustaz," ujar Koedoeboen saat ditanya kegiatan SYL jelang putusan, Rabu (10/7/2024).

Menurut Djamaludin, SYL memasrahkan diri nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," kata dia.

Walau demikian, Koedoeboen berharap majelis hakim akan memvonis bebas kliennya. Menurut dia, tak ada bukti yang kuat terkait SYL menginstruksikan anak buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang untuk kliennya.

"Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan

JPU juga meminta majelis hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Halaman
x|close