Istri Tak Hadiri Sidang Vonis SYL

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 09:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Istri SYL,  Ayunsri Harahap Istri SYL, Ayunsri Harahap (NTVNEWS/ Moh, Rizky)

Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan divonis dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Istri SYL, Ayunsri Harahap takkan hadir dalam kesempatan itu.

"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya ada yang hadir nanti," ujar kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024).

Walau demikian, kedua anak SYL diperkirakan bakal menghadiri sidang.

"Mungkin (Thita dan Dindo) dengan mantunya (SYL) itu juga mungkin akan hadir dalam persidangan, insya Allah karena mereka sudah di Jakarta, jadi mungkin bisa," kata dia.

Adapun menjelang sidang putusan, SYL lebih sering ke masjid. SYL lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustaz," kata dia.

Menurut Djamaludin, SYL memasrahkan diri nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," kata dia.

Walau demikian, Koedoeboen berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memvonis bebas kliennya. Menurut dia, tak ada bukti yang kuat terkait SYL menginstruksikan anak buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang untuk kliennya.

"Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan

JPU juga meminta majelis hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Halaman
x|close