5 Fakta Persidangan Syahrul Yasin Limpo, Ada Aliran Dana Kementan ke Anak dan Cucu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 10:14
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua orang mantan anak buahnya yang bernama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024. 

Sebelumnya, SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

SYL diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nah, untuk kamu yang penasaran, berikut fakta-fakta sepanjang persidangan Syahrul Yasin Limpo yang dirangkum NTVNews.id.

1. Bayar Biduan

Biduan Nayunda Nabila Nizrinah saat bersaksi di sidang dugaan korupsi yang menjerat SYL. Biduan Nayunda Nabila Nizrinah saat bersaksi di sidang dugaan korupsi yang menjerat SYL.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin, 29 April 2024, Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian mengungkapkan bahwa Kementan mengeluarkan uang Rp100 juta untuk membayar biduan alias penyanyi yang diundang SYL. 

“Ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu, ya ada biduan lah. Nah itu lah yang kita harus bayarkan, gitu Pak," terang Arief saat ditanya oleh jaksa mengenai aliran dana yang mencapai Rp50 sampai Rp100 juta untuk entertain. 

Halaman
x|close