Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua orang mantan anak buahnya yang bernama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.
Sebelumnya, SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
SYL diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nah, untuk kamu yang penasaran, berikut fakta-fakta sepanjang persidangan Syahrul Yasin Limpo yang dirangkum NTVNews.id.
1. Bayar Biduan
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah saat bersaksi di sidang dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin, 29 April 2024, Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian mengungkapkan bahwa Kementan mengeluarkan uang Rp100 juta untuk membayar biduan alias penyanyi yang diundang SYL.
“Ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu, ya ada biduan lah. Nah itu lah yang kita harus bayarkan, gitu Pak," terang Arief saat ditanya oleh jaksa mengenai aliran dana yang mencapai Rp50 sampai Rp100 juta untuk entertain.
Baca Juga:
Istri Tak Hadiri Sidang Vonis SYL
Jaksa: Pledoi SYL Akui Dirinya Korupsi
2. Mobil Anak
Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Istimewa)
Arief mengatakan bahwa Kementan juga membayar pembelian mobil dengan merek Toyota Innova milik anak perempuan SYL yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul senilai Rp500 juta. Ia mengaku memperoleh uang tersebut dari para eselon I di Kementan.
3. Kebutuhan Pribadi dari Kacamata hingga Cicilan Alphard
SYL Peluk istrinya usai sidang (ntvnews/Moh.Rizky)
Sementara itu, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus mengatakan bahwa kementan membiayai pembelian kacamata SYL dan istri. Selain kacamata, Yunus juga mengatakan bahwa Kementan mengeluarkan uang untuk operasional rumah dinas SYL.
Tak berhenti di sana, Kementan juga sempat diminta mengeluarkan uang untuk membayar tagihan kartu kredit SYL senilai Rp215 juta. Kemudian, Kementan juga harus mengeluarkan uang bulanan untuk istri SYL yang berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Berikutnya, saksi yang merupakan mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan uang Rp43 juta setiap bulan untuk membayar cicilan mobil Alphard milik SYL.
Baca Juga:
SYL: Tak Pernah Saya Dengar Cucu Sampai Kakek Dalam Satu Persidangan
Kuasa Hukum: Jaksa KPK Terkesan Lindungi Pemberi Suap SYL
4. Pemeliharaan Apartemen
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)
Selain itu, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak mengatakan bahwa dirinya sempat dimintai uang senilai Rp300 juta untuk biaya pemeliharaan apartemen milik SYL di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Uang tersebut dimintakan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Musyafak mengaku bahwa dirinya mengetahui apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang sempat datang ke tempat tersebut.
5. Kebutuhan Cucu dari Sunatan hingga Ulang Tahun
Kemal Redindo, putra eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saksi lain eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh mengatakan bahwa Kementan menanggung biaya khitanan cucu SYL. Cucu yang dimaksud adalah anak dari Kemal Redindo Syahrul Putra.
Tak hanya itu, Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo mengaku bahwa SYL juga sempat meminta penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Kemal Redindo.
Selain itu, SYL juga sempat meminta Kementan untuk mencairkan dana puluhan juta rupiah untuk membayar biaya perawatan anak dan cucunya. Uang tersebut diminta oleh SYL setiap bulan mulai dari Rp17 juta sampai Rp50 juta.