Viral Kakek Sugiono Versi Cianjur, Cabuli Bocah Perempuan dengan Iming-iming Uang Jajan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 11:24
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )

Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan kabar seorang kakek lansia berusia 69 tahun berinisial LN asal Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur yang tega mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun. Ia bahkan menjanjikan uang jajan Rp3.000 agar korban mau masuk ke rumah pelaku

Ulah bejat kakek LN ini berawal ketika korban yang merupakan tetangganya bermain di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bermain di dalam rumahnya dengan menjanjikan uang jajan tersebut dan korban pun akhirnya menuruti permintaan pelaku. 

Namun, saat korban masuk ke dalam rumahnya, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan meraba beberapa tubuh korban. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pelaku bahkan sampai memasukan jari telunjuknya ke kemaluan korban.

Baca Juga:

Ketua KPU Pernah Kena Peringatan Soal Pelecehan Wanita Emas

Eks Anggota T-ara Lee Areum Didakwa Melakukan Pelecehan dan Penculikan Anak

Ilustrasi korban pelecehan <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi korban pelecehan (Pixabay)  

“Pelaku ini melakukan dugaan pelecehan dengan meraba, memegang, dan memasukkan jari telunjuk ke dalam kem41u4n korban,” ujar Tono dilansir dari akun Instagram @cianjurupdate. 

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian menyuruh korban untuk kembali pulang sambil memberikan uang yang dijanjikan. Usai memberikan uang tersebut, korban diminta untuk tidak menceritakan aksi bejat pelaku kepada siapapun. 

Tono mengatakan bahwa aksi bejat pelaku tersebut diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil. Orang tua korban kemudian bertanya mengenai apa yang telah terjadi yang pada akhirnya korban mengaku sudah menjadi korban pelecehan seksual. 

Ilustrasi kekerasan <b>(Free Pict)</b> Ilustrasi kekerasan (Free Pict)

Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan dari pelaku langsung melaporkan ke polisi. Pelaku langsung diamankan oleh petugas setempat dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Markas Polres Cianjur. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

x|close