Sindikat Penipuan Modus Jasa Pengiriman Online Dibongkar Polisi, 6 Orang Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 11:35
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap enam pelaku sindikat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap enam pelaku sindikat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online.

Ntvnews.id, Jakarta - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan menangkap enam pelaku sindikat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan paket yang tidak diantar ke tujuan pemesanan.

"Kami amankan 6 orang dan telah ditetapkan tersangka dengan perkara melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, seperti diberitakan dalam program NTV Morning di Nusantara TV, Kamis (11/7/2024).

Para tersangka itu berinisial I (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39). Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya sejak Mei 2024.

Dia menambahkan, menurut laporan para korban terdapat sekitar 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target para pelaku. 

"Total ada 15 TKP. Lima TKP di Penjaringan, sedangkan 10 lagi tersebar di beberapa wilayah di Jakarta hingga Tangerang," jelas Agus.

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tangkap Oknum HRD yang Pakai Data Pelamar Buat Pinjol

Halaman
x|close