Ntvnews.id, Jakarta - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan menangkap enam pelaku sindikat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan paket yang tidak diantar ke tujuan pemesanan.
"Kami amankan 6 orang dan telah ditetapkan tersangka dengan perkara melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, seperti diberitakan dalam program NTV Morning di Nusantara TV, Kamis (11/7/2024).
Para tersangka itu berinisial I (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39). Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya sejak Mei 2024.
Dia menambahkan, menurut laporan para korban terdapat sekitar 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target para pelaku.
"Total ada 15 TKP. Lima TKP di Penjaringan, sedangkan 10 lagi tersebar di beberapa wilayah di Jakarta hingga Tangerang," jelas Agus.
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tangkap Oknum HRD yang Pakai Data Pelamar Buat Pinjol
Aksi para pelaku ini, kata dia, diawali dengan pembelian akun Lalamove yang dijual di Facebook seharga Rp300 ribu.
"Setelah mendapat (membeli) akun pelaku menyiapkan mobil dan memesan pelat Nopol yang sesuai dengan akun tersebut," imbuh Agus.
Para pelaku selanjutnya mulai beraksi dengan menerima pesanan pengantaran barang milik korbannya.
Namun, barang milik korban yang sudah dijemput tidak pernah diantarkan ke tujuan pemesan, melainkan dipindahkan ke gudang penampungan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, lalu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"Kami sebut mereka (tersangka) sindikat karena bekerja dengan masif dan rapi, sedangkan untuk target tentunya barang yang memiliki nilai jual tinggi," urainya.
"Barang-barang itu bukannya dikirim kepada si penerima tapi dijual kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Agus.
Dari tangan sindikat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, ponsel, sepeda motor, serta ratusan dus paket berisi berbagai jenis barang senilai ratusan juta rupiah.
Kini keenam tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.