Menko Luhut Singgung Harga Tiket Pesawat RI Tinggi, Termahal Kedua Setelah Brasil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 12:38
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Deddy Setiwan/ NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal tingginya harga tiket penerbangan yang dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini.

Adapun menurutnya penyebab tingginya harga tiket disebabkan aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi seelum pandemi.

Berdasarkan data IATA pada 2024 ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.

"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indoonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," ucap Menko Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7/2024).

Untuk itu, pemerintah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket.

"Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," ucap Menko Luhut.

Baca juga: Setoran Pajak Diprediksi Tak Capai Target, Ini Solusi Menko Luhut

Selain itu, pemerintahh juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.

Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.

Menurutnya pekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.

Baca juga: Menko Luhut Ungkap Bahan Bakar Calon Pengganti Bensin, Bisa Hemat Sampai Rp38 Triliun

Menurutnya ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.

"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah ( PPN DTP )untuk beberapa destinasi prioritas. Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,"  tandasnya.

Halaman
x|close