SYL Divonis 10 Tahun Penjara!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 13:00
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yakni pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian

"Dan denda Rp 300 juta ," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Jika denda tak dibayar, akan diganti pidana kurungan 4 bulan. SYL juga dihukum hakim membayar pengganti lebih dari Rp14 miliar, atau tepatnya Rp14.147.144.786, ditambah membayar USD 30 ribu. Uang pengganti harus dibayar paling lama satu bulan usai putusan. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita untuk dilelang.

Baca juga: SYL Ngaku Jadi Menteri Termiskin, Tapi Jumlah Hartanya Bikin Geleng-geleng

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan

JPU juga meminta majelis hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Halaman
x|close