Ntvnews.id, Sumatera Utara - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan telah menetapkan satu tersangka baru dikasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
"Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/7/2024) dikutip Antara.
Hadi mengatakan, B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
Baca juga: Panglima TNI: Enggak Ada Prajurit TNI yang Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut
Rumah wartawan yang terbakar di Sumut. (Tangkapan layar)
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa dengan total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.
Saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.