Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis 4 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 13:44
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono divonis hukuman 4 tahun penjara. Hakim menilai Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hakim juga menghukum Kasdi membayar denda Rp200 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan kurungan 2 bulan.

Hal yang memberatkan adalah Kasdi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, salah satunya, ialah tidak menikmati hasil korupsi.

Kasdi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara. Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
x|close