SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 16:10
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buah. Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis itu.

"Selanjutnya setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Bukan cuma jaksa, pihak SYL pun menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap kliennya itu. Nantinya, pihak SYL akan segera menentukan sikap akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan menentukan sikap," ujar kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

Terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kasdi dan Hatta juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya, hakim turut menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan.

Hakim menilai tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL harusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.

Halaman
x|close