AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 17:08
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Staf Hasto, Kusnadi, dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Staf Hasto, Kusnadi, dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus.

Ntvnews.id, Jakarta - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Divisi Propam Polri. Kusnadi menganggap ada pelanggaran prosedur penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa.

Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," imbuhnya.

Petrus memaparkan, peristiwa pertama terjadi kala Hasto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Ketika itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk membawakan ponsel Hasto. Tapi, AKBP Rossa menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, 'Kok saya digeledah'. Dibalas 'Diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," papar Petrus.

Lalu, peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu, katanya, Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.

Petrus menilai terdapat kesalahan dalam surat tersebut. Salah satunya, kata Petrus, ada perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) memenuhi <b>(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)</b> Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) memenuhi (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali. Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," kata dia.

"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," lanjut Petrus.

Di samping membuat laporan pengaduan, Petrus menyebut, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik proses yang tengah bergulir di KPK.

Halaman
x|close