Hakim Suruh SYL Bayar Rp14 M Meski Terbukti Peras Rp 44 M, Jaksa: Unik!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2024, 06:39
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
JPU dari KPK, Meyer Simanjuntak. JPU dari KPK, Meyer Simanjuntak.

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta cuma membebankan uang pengganti total Rp14,6 miliar ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, SYL dinyatakan hakim terbukti melakukan pemerasan Rp44,2 miliar ke anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa penuntut umum KPK pun menyoroti pertimbangan hakim terkait uang pengganti itu.

"Kami perlu menegaskan dulu ya. Bahwa terbukti pemerasan yang dilakukan adalah Rp44,2 miliar sesuai dengan tuntutan, sama persis. Itu bisa dilihat tadi di persidangan dan ada juga di pertimbangan hakim. Namun, yang dibebankan kepada Pak Syahrul Yasin Limpo, selaku terdakwa adalah nilainya Rp14 miliar," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ia mengatakan, pertimbangan hakim terkait hukuman pembayaran uang pengganti itu unik. Menurut jaksa, jika suatu perbuatan dilakukan tak sesuai prosedur dan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana tersebut termasuk SYL.

"Ada beberapa yang menurut hakim itu tidak dinikmati Pak Syahrul Yasin Limpo, namun ada pertimbangan unik juga yang kami dengar tadi bahwa meskipun dilakukan dengan prosedur yang salah, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak sesuai SOP. Tentu kan bagi kami jaksa penuntut umum, sesuatu yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang melawan hukum dan itu ada kaitannya dengan terdakwa, dalam tuntutan kami sampaikan itu semestinya ada dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," papar dia.

Walau demikian, jaksa menghargai keputusan majelis hakim atas vonis SYL. Dalam persidangan, jaksa KPK memutuskan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Namun kita menghargai putusan majelis hakim, nanti kita akan dalami secara utuh, secara rigid pertimbangannya," kata dia.

Halaman
x|close