Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta cuma membebankan uang pengganti total Rp14,6 miliar ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, SYL dinyatakan hakim terbukti melakukan pemerasan Rp44,2 miliar ke anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa penuntut umum KPK pun menyoroti pertimbangan hakim terkait uang pengganti itu.
"Kami perlu menegaskan dulu ya. Bahwa terbukti pemerasan yang dilakukan adalah Rp44,2 miliar sesuai dengan tuntutan, sama persis. Itu bisa dilihat tadi di persidangan dan ada juga di pertimbangan hakim. Namun, yang dibebankan kepada Pak Syahrul Yasin Limpo, selaku terdakwa adalah nilainya Rp14 miliar," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan, pertimbangan hakim terkait hukuman pembayaran uang pengganti itu unik. Menurut jaksa, jika suatu perbuatan dilakukan tak sesuai prosedur dan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana tersebut termasuk SYL.
"Ada beberapa yang menurut hakim itu tidak dinikmati Pak Syahrul Yasin Limpo, namun ada pertimbangan unik juga yang kami dengar tadi bahwa meskipun dilakukan dengan prosedur yang salah, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak sesuai SOP. Tentu kan bagi kami jaksa penuntut umum, sesuatu yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang melawan hukum dan itu ada kaitannya dengan terdakwa, dalam tuntutan kami sampaikan itu semestinya ada dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," papar dia.
Walau demikian, jaksa menghargai keputusan majelis hakim atas vonis SYL. Dalam persidangan, jaksa KPK memutuskan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Namun kita menghargai putusan majelis hakim, nanti kita akan dalami secara utuh, secara rigid pertimbangannya," kata dia.
Adapun fokus utama jaksa KPK adalah pengembalian uang sesuai surat dakwaan terhadap SYL yakni Rp44 miliar. Dia mengatakan aset SYL yang telah disita nilainya mencapai Rp 60 miliar.
"Pertama, pernah saya sampaikan dalam tindak pidana korupsi yang paling utama itu adalah pengembalian kerugian negara atau uang yang dinikmati. Sehingga fokus utama kami adalah mengembalikan uang sebagaimana didakwakan Rp44 miliar," ujar Meyer.
"Namun tadi kita lihat, majelis hakim menyebut hanya Rp 14 miliar. Sementara di satu sisi, barang bukti aset-aset yang sudah disita milik Pak Syahrul Yasin Limpo itu sudah lebih dari, nilainya Rp 60 miliar, begitu ya. Tentu ini nanti akan ditindaklanjuti, pengembangan bahwa harta-harta tersebut akan diusut. Ada yang sudah berjalan penyidikan adalah tindak pidana pencucian uang, tentu di luar itu nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, apakah memamg tindak pidana lain sedang didalami atau seprti apa. Karena kita melihat barang bukti berupa aset yang disita itu kan sangat banyak nilainya untuk ukuran penyelenggara negara, tentu akan kita dalami itu nanti," sambungnya.