Ntvnews.id, Jakarta - Pihak yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mereka. Gugatan terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
"Permintaan ini bukan tanpa alasan, kuasa hukum Menkumham tidak mempunyai surat kuasa khusus yang menjadi persyaratan utama dalam mengikuti persidangan, kalau mereka ikut bersidang tanpa surat kuasa khusus, siapa yang mereka wakili, atas dasar apa mereka dapat mengikuti agenda persidangan?," ujar Ketua Dewan Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Ganang Priyambodo, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
"Ini aneh dan menjadi sebuah kenyataan pahit bagi dunia peradilan kita. Jadi kami mohon dengan sangat, 'bangsatnya' cukup disudahi di sini, jangan dipindah kemana-mana," imbuhnya.
Dia yakin PTUN bisa memutus perkara itu dengan tepat, tanpa beban. Sebab, sesungguhnya sudah terlihat mana pihak yang benar dan keliru dalam permasalahan tersebut.
"Dari Kumham, PTUN dengan data itu sudah bisa melihat kebenarannya ada dimana," ucapnya.
Menurut cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman ini, sesungguhnya memutuskan gugatan perkara tersebut mudah. Tak perlu pendidikan tingkat tinggi guna dapat menentukan mana pihak yang salah dan benar.
"Putusannya sesuai saja, kelihatan kok ini. Tidak perlu S1, S2, anak baru belajar hukum pun sudah bisa melihat hal ini. Dari data loh ya," tuturnya.
Ganang menegaskan dirinya takkan tinggal diam atas upaya mengusik Yayasan dengan cara memblokir SABH. Sebab menurutnya yang ia perjuangkan ialah kepentingan anak-anak yang hendak mengenyam pendidikan tinggi dengan baik.
"Sampai kapan pun saya nggak akan mendiamkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, masa depan anak-anak didik kita, misi kita untuk pendidikan anak-anak kita pertahankan. Seperti Soedirman dulu," tuturnya.
"Saya akan berjuang untuk anak-anak untuk mendapatkan pendidikan," sambung Ganang.
Sementara, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo menilai dunia pendidikan akan berantakan apabila dimasuki kepentingan politik. Hal ini ia sampaikan, sebab pihak Kemenkumham diduga meminta pimpinan Yayasan diduduki dari petinggi partai politik tertentu, jika ingin blokir SABH Yayasan dicabut.
"Kalau pendidikan diganggu dengan kepentingan politik, akibatnya mana ada nilai-nilai ketuhanan, mana ada nilai-nilai keadilan," ujar Bambang.
Lebih lanjut, apabila nantinya gugatan mereka ditolak, kata Bambang upaya lainnya akan Yayasan tempuh. Termasuk mengadukan perkara ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan bicara sama DPR, MPR, kita bicara sama Presiden, kita akan menunjukkan ini loh ada ketidakadilan yang terjadi," tandas cucu Pahlawan Nasional Bung Tomo.