Ntvnews.id, Selendia Baru - Seorang wanita asal Selandia Baru viral di media sosial karena menggugat pacarnya ke pengadilan karena tidak mengantarnya ke bandara seperti yang dijanjikan.
Dilansir dari Oddity Central, Jumat, 12 Juli 2024, wanita tersebut mengklaim bahwa pacarnya telah gagal memenuhi janji dan kelalaian ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Karena pacarnya tidak muncul saat dijadwalkan untuk menjemputnya antara pukul 10.00 dan 10.15 untuk pergi ke bandara, wanita tersebut terpaksa melewatkan pesawatnya dan membeli tiket baru dengan harga yang lebih tinggi.
Awalnya, wanita tersebut meminta pacarnya yang telah bersamanya selama enam setengah tahun untuk mengantarnya ke bandara untuk menghadiri konser bersama teman-temannya. Pacar tersebut juga menyetujui untuk tinggal di rumah wanita tersebut dan merawat anjing-anjingnya selama ia pergi.
Bandara (Istimewa)
Namun akhirnya, pacar tersebut tidak memenuhi semua yang telah disetujuinya secara lisan. Ini mengakibatkan wanita tersebut terlewat pesawatnya dan mengeluarkan biaya tambahan untuk layanan antar-jemput ke bandara dan biaya kandang untuk anjing-anjingnya yang tidak terduga.
Baca Juga: Lapangan Upacara HUT ke-79 di IKN Sudah Siap Digunakan, Bisa Tampung 8 Ribu Orang
Setelah liburan selesai, ia memutuskan untuk menuntut pacarnya di pengadilan. Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Sengketa Selandia Baru, wanita tersebut mengajukan klaim sebesar USD18,384 atau sekitar Rp301 juta.
Wanita tersebut memilih untuk menggugat pacarnya dengan harapan untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialaminya. Wanita ini dengan inisial CL menjelaskan kepada Pengadilan bahwa pacarnya telah melanggar perjanjian lisan dengan dia.
Pengadilan kemudian menyelidiki apakah kedua belah pihak telah benar-benar membuat perjanjian yang dapat dilaksanakan. Namun, pengadilan akhirnya menolak klaim wanita tersebut, menyimpulkan bahwa pacarnya yang dikenal dengan inisial HG tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi janjinya.
Baca Juga: Jokowi Jadi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara di Monas
"Hubungan pasangan, teman, dan kolega sering kali didasarkan pada perjanjian sosial, tetapi perjanjian semacam itu jarang dapat ditegakkan secara hukum kecuali ada tindakan yang menunjukkan niat yang kuat untuk terikat oleh janji-janji itu," kata hakim Krysia Cowie.
"Ketika teman atau pasangan tidak memenuhi janjinya, pihak lain mungkin mengalami kerugian finansial, tetapi seringkali tidak ada jalan hukum untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian tersebut. Dalam konteks persahabatan mereka, CL tidak dapat menunjukkan bahwa ia memiliki dasar hukum untuk meminta pengadilan mengintervensi, sehingga klaimnya harus ditolak," tambahnya.