Mahfud: SYL Jadi Tersangka Sejak Juni 2023 dan Langsung Kabur ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2024, 11:16
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Prof. Mahfud MD di Acara podcast DonCast Prof. Mahfud MD di Acara podcast DonCast (Tangkapan layar youtube)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menyoroti kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Kata Mahfud, SYL sempat kabur keluar negeri saat tahu dirinya sudah menjadi tersangka di KPK.

"Wah ini saya sudah tahu ini targetnya, mungkin sudah mau menjadi tersangka dia ndak mau pulang (kabur ke luar negeri) sebelum Pak Firli mungkin pulang," kata Mahfud dikutip dari Program Doncast NTV, Jumat (12/7/2024).

Mahfud menyebut, saat kabar SYL jadi tersangka, dia langsung memanggil pimpinan KPK. Dari penjelasan KPK disebut jika Firli Bahuri tidak mau menandatangani surat penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian itu.

Baca Juga:

Soal Cawapres yang Hampir Ditangkap dan Jadi Tersangka Jelang Pilpres 2024, Mahfud MD Perintahkan KPK: Jangan!

Mahfud MD Sebut Pemimpin yang Tak Taat Konstitusi Pengkhianat, Siapa?

"Tapi Pak Firli tidak mau tanda tangan sejak bulan Juni, baru Pak Firli menjalankan (teken)  setelah kami tanda tangan ramai-ramai," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, dirinya juga melaporkan status tersangka SYL ke Jokowi. Ketika itu SYL diminta pulang dari luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SYL lanjut dia, pulang beberapa hari kemudian setelah ramai di media.

Syahrul Yasin Limpo <b>(ANTARA)</b> Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)

"Akhirnya dia pulang, karena kalau tidak pulang pasti dicari sama interpol. Dia kan masih statusnya menteri. Setelah pulang langsung ditetapkan jadi tersangka di KPK," kata Mahfud.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yakni pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian.

"Dan denda Rp 300 juta ," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Jika denda tak dibayar, akan diganti pidana kurungan 4 bulan. SYL juga dihukum hakim membayar pengganti lebih dari Rp14 miliar, atau tepatnya Rp14.147.144.786, ditambah membayar USD 30 ribu. Uang pengganti harus dibayar paling lama satu bulan usai putusan. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita untuk dilelang.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan

JPU juga meminta majelis hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

x|close