Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap tujuh orang peretas situs pemerintah guna disewakan menjadi situs judi online (judol) di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Polisi mengungkapkan total transaksi dari aktivitas itu dalam tiga bulan terakhir, yakni sebanyak Rp170 miliar.
"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Jumat (12/7/2024).
Para pelaku awalnya mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Lalu, mereka menyewakan situs itu ke jaringan judol Kamboja.
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," papar dia.
Menurut Syahduddi, situs milik pemerintah daerah dan kampus swasta maupun negeri rata-rata memiliki keamanan yang lemah. Usai situs dibobol, para pelaku lantas melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain website atau disebut defacing.
"Dari data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan url atau uniform resource locator .go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id," paparnya.
Kemudian, guna mengoptimalkan kualitas situs yang sudah di-defacing, para pelaku melakukan optimasi dengan SEO atau search engine optimization. Ini membuat tampilan website tersebut berpotensi muncul di halaman pertama mesin pencari Google.
"Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online," jelas dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti bukti, di antaranya ada 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, dan 1 unit airsoft gun. Aksinya dilakukan sejak Agustus 2023.
"Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi," kata dia.
Adapun ketujuh tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.