Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Harian Satgas Pemberantasan Judi Online, Usman Kasong mengungkapkan pemerintah telah melakukan penindakan judi online (judol) dengan menutup akses atau memblokir situs judi online serta melakukan take-down konten.
"Kami sudah memutus akses terhadap 2,2 juta situs, kemudian untuk konten di media sosial, ada lebih dari 3 juta yang sudah kita take-down," ujar Usman saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, ungkap dia, pihaknya juga telah melakukan penutupan akses dari dua negara, yakni Kamboja dan Davao, Filipina, tiga pekan lalu.
Lebih lanjut, Usman menyebutkan, pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan terhadap para pelaku.
"Pelaku yang ditangkap ini katanya juga yang meretas situs-situs pemerintah dan menjadikannya sarana promosi judi online. Mestinya dengan ditangkapnya mereka ini semakin berkurang kegiatan judi online," imbuhnya.
Baca Juga: Apartemen di Jakbar Digerebek Polisi, Ternyata Markas Judi Online
Pihaknya, sebut Usman, juga melakukan pencegahan melalui edukasi, literasi, dan juga sosialisasi tentang bahaya atau dampak negatif judi online.
"Karena kita paham yang namanya judi online melibatkan supply dan demand. Supply-nya itu kita putus melalui penindakan dan pemblokiran serta take-down dengan pemutusan akses, kemudian penangkapan terhadap bandar," jelasnya.
"Kita juga harus memutus demand-nya dengan edukasi, literasi ke masyarakat. Jadi pada satu titik ini akan ketemu, kami lakukan secara paralel, sehingga teorinya, sehebat apapun mereka menawarkan di media sosial dengan situs, dan konten, kalau demand-nya turun, maka akan setop dengan sendirinya," urainya.
Menurutnya, kendati memiliki pertahanan diri yang kuat, namun jika dicekoki terus dengan promosi judi online, maka akan tergoda juga untuk bermain.
"Karena itu paralel, dua-dua kita lakukan, yakni pencegahan dan penindakan," tukas Usman.