Ntvnews.id, Jakarta - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Tanah Karo menggelar aksi damai.
Mereka mendesak DPRD Karo segera turun tangan dan menyikapi pengusutan kasus kebakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan anggota keluarganya.
Dengan membawa spanduk masing-masing perwakilan jurnalis pun menyampaikan orasinya meminta DPRD Karo menyatakan sikap dan mendesak pihak penegak hukum mengusut kasus ini.
Para jurnalis pun mengumpulkan masing-masing kartu persnya sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPRD Karo yang dianggap tidak peduli dengan kasus ini.
"Pada hari ini kami bersama-sama melakukan aksi damai yang kami rangkum dalam Aliansi Jurnalis Karo Bersatu," Koordinator Aksi, Tekwasi Sinuhaji seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Sabtu (13/7/2024).
"Jadi di sini kami menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Karo untuk segera menentukan sikap," lanjutnya.
"Kenapa kami sampaikan demikian. Karena setelah kejadian pada tanggal 27 Juni, kami melihat hingga saat ini belum ada sikap dari DPRD Kabupaten Karo dalam menanggapi kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya Polda Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dari bukti CCTV dan dua pelaku yang sudah ditangkap..
Polda Sumatera Utara akhirnya menangkap tersangka baru berinisial B. B merupakan orang yang memerintahkan kedua eksekutor R dan Y untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu..
"Satu orang tersangka yang kita ketahui berinisial B. Di mana satu orang tersangka ini berdasarkan pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan diketahui dari analisa komunikasi yang didapatkan oleh penyidik. Bahwa yang bersangkutan ini orang yang menyuruh melakukan pembakaran di rumah korban," kata Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Kemudian diketahui juga dari analisa komunikasi yang kita dapatkan bahwa tersangka B ini juga yang berkomunikasi Intens dengan salah seorang eksekutor yang berinisial YST," imbuhnya.
Kombes Hadi Wahyudi menambahkan sesaat setelah peristiwa pembakaran, antara B dan YST diketahui berkomunikasi.
"Dan itulah yang menjadikan kekuatan penyidik untuk menetapkan B sebagai tersangka yang ketiga," ujarnya.
Saat ini Polda Sumut telah memeriksa dengan total 28 saksi termasuk mendalami keterlibatan pelaku lain dari tiga tersangka.