Polisi Cari Tahu Penyebab Pendukung SYL Diduga Aniaya Wartawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2024, 11:47
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan terduga pelaku penganiayaan wartawan. Ada dua pendukung SYL yang diamankan Polda Metro Jaya. Polisi masih mencari tahu motif dugaan penganiayaan terhadap wartawan televisi swasta usai sidang vonis SYL itu.

"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (15/7/2024).

Adapun terduga pelaku ditangkap tak lama usai kejadian.

"Kurang dari 1x24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata dia.

Keduanya berinisial MNM (54) dan S (49). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan wartawan televisi swasta tersebut.

"MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," kata dia.

Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan," jelas Ade Ary.

Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan wartawan yang terjadi usai sidang vonis SYL ini, dilaporkan oleh korban yang bernama Bodhiya Vimala. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

x|close