Kontrakan Isi Sabu 5 Kg dan 23 Ribu Butir Ekstasi di Jakarta Utara Digerebek Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2024, 13:00
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 23 ribu butir ekstasi dan 5 kg sabu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 23 ribu butir ekstasi dan 5 kg sabu.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini 23 ribu butir ekstasi dan 5 kg sabu, peredarannya berhasil digagalkan petugas.

"Pengungkapan ini hasil informasi dari masyarakat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Mulanya, polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), terdapat peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga dilakukan oleh residivis kasus yang sama. Lantas pada Sabtu 13 Juli 2024, tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat, 12 Juli 2024.

"Hasil penyelidikan dan maping di area, tim berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki yang diduga residivis tersebut bernama Fandi Achmad," kata dia.

Kemudian pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, tim melakukan penyamaran untuk bertemu dan bertransaksi di parkiran sebuah restoran cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Lalu pelaku ditangkap dan digeledah pada pukul 14.30 WIB," ucapnya.

Hasil interogasi Fandi, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram disimpan di rumah kontrakan di Jalan Malaka Jaya. Rumah itu disewa oleh Iqbal Maulana, yang akhirnya turut diamankan petugas di Cilincing, Jakarta Utara.

Halaman
x|close