Viral Masjid Dijual di Makassar, Netizen Lakukan Hal Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2024, 13:41
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Masjid di Jual di Makassar Masjid di Jual di Makassar (Istimewa)

Ntvnews.id, MakassarMasjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, menjadi sorotan publik setelah tersebarnya spanduk yang bertuliskan "Dijual" yang dipasang di teras masjid. Spanduk tersebut mencantumkan nomor kontak pemilik tanah, yang menimbulkan berbagai reaksi di media sosial.

Kejadian ini pertama kali menjadi viral setelah diunggah oleh pengguna Facebook bernama Andi Muhammad Nur Syahid. Dalam unggahannya, Andi menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi tersebut.

Dia juga menyebutkan bahwa upaya diplomasi telah dilakukan selama lebih dari dua tahun namun belum membuahkan hasil.

Masjid di Jual di Makassar <b>(Istimewa)</b> Masjid di Jual di Makassar (Istimewa)

Reaksi dari warganet pun bermacam-macam. Banyak yang mengekspresikan kekecewaan terhadap kejadian tersebut, sementara yang lain mengajukan ide untuk menggalang dana guna membeli kembali masjid tersebut. Beberapa akun bahkan telah membagikan nomor rekening mereka.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi di kota yang mayoritas muslim, Semoga ada jalan keluar agar warga tetap bisa beribadah di sini.” ujarnya dalam postingannya.

Baca Juga: Viral Pria Pamer Alat Vital Usai Ketahuan Mencuri Kotak Infak Masjid

Beberapa pengguna Facebook mengajak untuk mengumpulkan dana dan donasi untuk membeli kembali tanah tempat masjid tersebut berdiri.

Sebagai contoh, Hisbullah Amin, yang merupakan pemilik akun dan juga Pengasuh Pesantren Alam Indonesia, mem-posting tentang kunjungannya ke Masjid Fatimah Umar. Dia menyatakan bahwa telah bertemu dengan pengurus masjid untuk menanyakan kondisi jamaah dan keadaan masjid saat ini.

“Insya allah langkah selanjutnya kami akan bertemu dengan beberapa komunitas, beberapa sudah ada hubungi untuk nantinya kita semua bertemu dan berbicara untuk patungan membebaskan lahan ini,” terangnya dalam Video yang diunggah.

Pada minggu lalu, telah dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan resmi antara pemilik tanah, Hilda Rahman, dengan pengurus masjid yang diwakili oleh Rusli Razak.

Baca Juga: Hari Ini Divonis, SYL Jadi Lebih Sering ke Masjid

Dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangkala, disampaikan bahwa tanah seluas 381 m² tempat berdirinya masjid beserta lahan kosong seluas 212 m² di belakangnya adalah kepunyaan sah Hilda Rahman, yang tercatat dalam sertifikat atas namanya.

Ada beberapa poin dari kasih kesepakatan, kesepakatan yang terjalin memberikan sejumlah konsekuensi bagi masyarakat sekitar.

Meskipun masih dapat menggunakan masjid untuk beribadah, warga dilarang untuk mencabut spanduk penjualan yang terpasang di area masjid. Selain itu, segala bentuk renovasi atau penambahan bangunan di sekitar masjid juga dilarang.

Paling penting, kesepakatan ini juga menegaskan bahwa masyarakat tidak berhak menghalangi proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Hilda Rahman. Hal ini berarti, pemilik tanah memiliki kebebasan penuh untuk menjual asetnya tersebut.

x|close