Ntvnews.id, Jakarta - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan hingga kini pihaknya masih terus mengusut kasus peretasan pada server Pusat Data Nasional Sementar (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ia mengakui ada tantangan dalam menyelidiki kasus ini.
"Dalam proses penegakan hukum kan tidak terus ujug-ujug, semua melalui proses pendalaman, kan ransomware itu bukan suatu hal yang mudah ditangani," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Wahyu mengaku sudah pernah membahas perihal masalah ini dengan kepolisian Australia. Dari pembahasan tersebut, kata Wahyu, diketahui bahwa butuh waktu yang lama dalam mengungkap kasus peretasan.
"Kemarin saya juga ketemu temen-temen dari Australia, butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa mengcrack, memecahkan ini masalahnya," kata Wahyu.
Walau demikian, Wahyu memastikan pihaknya masih mengevaluasi dan mengkaji persoalan peretasan ini.
"Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi dan juga untuk mengkaji ini semua mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya," ucapnya.
Diketahui, PDNS 2 mengalami serangan ransomware, sehingga menyebabkan berbagai layanan digital pemerintah terganggu pada akhir Juni 2024. Serangan siber ransomware ini dilakukan oleh seseorang yang menamakan dirinya Brain Chiper.