Kabareskrim: Tak Mungkin Paksakan Status Tersangka ke Pegi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2024, 15:55
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pegi Setiawan saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (11/7/2024). Pegi Setiawan saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (11/7/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan pihaknya masih melakukan evaluasi atas dibatalkannya status tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, oleh Pengadilan Negeri Bandung. Menurut dia, penetapan tersangka tak bisa dipaksakan.

"Semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Minta Maaf yang Sebesar-besarnya ke Pegi Setiawan: Pasti Dapat Berkah Luar Biasa

Pihaknya, kata Wahyu juga takkan gegabah dalam mencari tersangka lain. Sejauh ini, penanganan kasus pembunuhan disertai perkosaan itu masih ditangani Polda Jawa Barat.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ucapnya.

Wahyu pun memastikan bahwa penyidik terus mengkaji kasus tersebut secara hati-hati dan membuka ruang kepada semua pihak. Termasuk dari masukan masyarakat atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanan penyidikannya," kata Kabareskrim.

Halaman
x|close