Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa pihaknya tidak ada rencana untuk melakukan perubahan Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Jadi saya bisa tegaskan sampai saat ini tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali," ujar Staf Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Untuk mengatasi keluhan pengusaha mengenai banjirnya barang impor, Bara menyebut Kemendag akan menggunakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
"Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan," jelas Bara.
Baca juga: Selamatkan Industri Dalam Negeri dari Banjir Produk Impor, Kemendag Terapkan 2 Aturan Ini
Bara menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
Adapun Produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal usulan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur relaksasi barang impor.
Pria yang akrab disapa Zulhas mengatakan, pihaknya tidak akan merevisi Permendag No.8/2024. Hal itu dikarenakan pihaknya sudah memberikan kelonggaran untuk kebijakan impor.
Baca juga: Soal Desakan Revisi Permendag Impor, Mendag Zulhas: Yang Belum Saya Kasih Apa?
"Yang belum saya kasih apa? ada yang tanya-tanya sama saya yang protes misalnya ada yang demo minta yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah, saya kasih apa lagi?," ucap Zulhas di Kantor Kemendag, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Zulhas menyebut pihaknya sudah memberikan aturan pembebasan bea masuk bagi barang bawaan PMI hingga persetujuan teknis (pertek) terhadap barang impor.
"PMI sudah, Pertek semua sudah dipertekin kan sudah yang tidak bisa siapa? yang enggak bisa yang membatalan itu siapa," ungkap Zulhas.
"Saya kan tidak ada, saya lagi dinas di luar negeri kan sudah saya kasih semua apa yang diminta. Border sudah, pertek sudah semua sudah saya kasih apa lagi yang belum," sambungnya.