Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena diduga melakukan penganiayaan wartawan. Ada dua pendukung SYL yang diamankan Polda Metro Jaya.
Keduanya terancam penjara 5,5 tahun. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Pendukung SYL Terduga Penganiaya Wartawan Ditangkap!
Adapun terduga pelaku ditangkap tak lama usai kejadian. Diketahui, wartawan televisi swasta jadi korban dalam peristiwa ini.
Pendukung SYL saat berupaya menendang salah seorang wartawan.
"Kurang dari 1x24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata dia.
Keduanya berinisial MNM (54) dan S (49). Polisi menjelaskan peran masing-masing pelaku.
"MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," kata dia.
Polda Metro Jaya masih mencari tahu motif dugaan penganiayaan terhadap wartawan, usai sidang vonis SYL itu.
"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan wartawan ini, dilaporkan oleh korban yang bernama Bodhiya Vimala. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.