Ntvnews.id, Jakarta - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penindakan terhadap pengendara melalui Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/7/2024). Ada 300 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan ditindak petugas, di hari pertama Operasi.
"Kami melakukan penindakan kepada pelanggar melalui tilang elektronik (ETLE) sebanyak 155 orang dan teguran sebanyak 145 orang," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natalia, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, sebanyak 155 orang yang ditindak merupakan pengendara roda dua atau sepeda motor. Sementara untuk jenis pelanggarannya, yaitu 134 pengendara melawan arus serta 21 pengendara tak memakai helm.
Baca juga: Pelaku Tawuran yang Bacok Polisi Mewek Saat Ditangkap, Terancam Dipenjara 10 Tahun
Penindakan dilaksanakan secara preemtif dan preventif dengan melakukan teguran, peringatan sampai penilangan sebagai edukasi kepada pengendara jalan.
Di Jakarta Selatan, Operasi Patuh Jaya digelar di tiga lokasi. Yaitu Lampu Merah Robinson (Pasar Minggu), Jalan Raya Fatmawati (Cilandak) dan Jalan Ciputat Raya (Kebayoran Lama).
Menurut Yunita, dalam penilangan memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) maupun tilang manual untuk meminimalisir pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Polisi pun mengimbau pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku untuk mencegah kecelakaan maupun kondisi yang tidak diinginkan.
"Tertib berlalulintas itu tidak hanya ada petugas atau karena ada ETLE, tapi betul-betul untuk keselamatan diri sendiri karena toko nyawa itu tak ada," kata dia.
Lebih lanjut, sebanyak 164 personel Polres Metro Jakarta dilibatkan dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar serentak selama 14 hari, yakni 15-28 Juli 2024.
Ada 14 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Lalu tidak mengenakan helm SNI serta tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Lalu, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM dan berboncengan lebih dari satu. Selanjutnya kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan dan kendaraan tidak dilengkapi STNK.
Kemudian, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.