Ntvnews.id, Jakarta - Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Indira diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai diperiksa, Indira meminta maaf atas kasus pemerasan yang menjerat ayahnya. "Iya (diperiksa soal TPPU)" ujar Indira usai diperiksa, Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam kesempatan itu, Indira turut menanggapi vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada ayahnya. Ia pun meminta maaf atas kasus yang menjerat keluarganya.
Baca Juga: Pendukung SYL Tersangka Penganiaya Wartawan Terancam Penjara 5,5 Tahun
"Ya vonis bapak insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan Hakim Yang Mulia," kata dia.
"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maaf kan lahir batin," imbuhnya.
Diketahui, KPK turut mengusut kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL. KPK pun memanggil anak serta cucu SYL sebagai saksi.
Anak SYL yang dipanggil sebagai saksi ialah Indira Chunda Titha. Titha merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Baca Juga: Hakim: Nggak Mungkin SYL Tak Tahu Keluarganya Terima Fasilitas Kementan
Sementara itu, cucu SYL yang dipanggil ialah Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie. KPK belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada kedua keluarga SYL.
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan Rp 44,6 miliar. SYL juga dihukum membayar denda dan uang pengganti.