Kemenko Polhukam Bahas Usul Hapus Pasal Melarang Bisnis di UU TNI 2004

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2024, 12:02
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi TNI. (Antara) Ilustrasi TNI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI sedang membahas usul menghapus pasal yang melarang personel TNI untuk menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Menteri koordinator politik hukum dan keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ketika ditemui di Jakarta Utara, Rabu, menjelaskan pembahasan itu dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.

"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi.

Untuk diketahui, dua pasal yang disebut Hadi yakni soal perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik.

Menurut Hadi, seluruh pihak berhak memberikan masukan kepadanya demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat.

Pihak dari unsur TNI pun memiliki hak untuk mengusulkan jika dirasa undang-undang tersebut tidak relevan dengan situasi zaman saat ini.

"Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian," kata Hadi.

Halaman
x|close