TNI Usul Larangan Prajurit Berbisnis Dihapus, Ini Respons Menko Polhukam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2024, 13:34
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024) (ANTARA/Walda Marison) Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024) (ANTARA/Walda Marison) ((ANTARA/Walda Marison))

Ntvnews.id, Jakarta - Menko Polhukam yang juga mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto, merespons usulan TNI agar Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menghapus aturan yang melarang tentara untuk berbisnis. Menurut Hadi, usulan sebagaimana revisi UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 39 poin C itu masih dalam tahap pembahasan.

Ia mengatakan pembahasan sedang dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI.

"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," ujar Hadi kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Jokowi Ingatkan Ini ke 906 Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik

Hingga kini pihaknya masih menunggu usulan lain dari TNI dalam menambah dan melakukan revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004.

"Kemudian TNI juga akan menambah pasal pasal dalam revisi," ucapnya.

"Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian," imbuh Hadi.

Halaman
x|close