Ntvnews.id, Jakarta - Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, atau lebih dikenal dengan Panji Gumilang bebsa dari penjara hari ini Rabu (17/7/2024). Panji masuk penjara atas tuduhan penodaan agama.
Sosok Panji tak lepas dari berbagai kontroversi. Sejak awal berdirinya Al Zaytun di tahun 1997, pesantren ini selalu menjadi sorotan publik karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Berikut profil singkat Panji Gumilang
Panji Gumilang lahir di Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada tanggal 30 Juli 1946.
Ia menempuh pendidikan di Pondok Modern Gontor dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada 24 Mei 2003, ia dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh IMCA (International Management Centres Association).
Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Ditutup Senin Malam
Akhirnya Terkuak! Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pasangan Lansia di Bogor
Dalam sambutan pada acara penganugerahan gelar Doktor ini, Dr. Anthony Hall selaku Direktur Regional dan Asosiasi Profesor IMCA menyebut bahwa alasan penganugerahan gelar tersebut adalah karena Panji Gumilang dianggap berjasa melakukan perubahan dalam transformasi kependidikan di Indonesia, yaitu mewujudkan ide baru dalam sebuah paradigma baru pendidikan Islam melalui Ma'had Al-Zaytun.
Panji Gumilang. (Antara)
Sebagai alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Panji Gumilang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidyatullah selama dua periode (2006-2013). Ia juga sempat aktif menjadi Petugas Rabithoh 'Alam Islami yang ditugaskan di Majlis Ulama Islam Malaysia Sabah bahagian Da'wah (1982-1989).
Selain itu juga ia pernah menjadi Presiden PERKISA (Perhimpunan Keluarga Besar Indonesia Sabah Malaysia) selama dua periode (1982-1989).
Pada tahun 2023, Ma'had Al-Zaytun menjadi sorotan media setelah video salat Id yang diselenggarakan ponpes untuk hari raya Idul Fitri 1444 H menjadi viral di media sosial.
Ia juga kembali disorot oleh media setelah video yang menampilkan dirinya mengajak para santri Al-Zaytun menyanyikan lagu Havenu Shalom Alaichem. Panji beralasan, bahwa Havenu Shalom adalah sebuah salam syair yang dapat dilagukan, sementara Assalamualaikum yang dipakai oleh Muslim tidak boleh dilagukan.
Tak lama setelah itu, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama dan kemudian diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Hal ini disebabkan mengenai adanya laporan bahwa Al-Zaytun telah mengajarkan ajaran sesat kepada santri-santrinya.
Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian. Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.